PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH BADAN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
KATA PENGANTAR
Buku
Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan
kurikulum berdasarkan Standar
Kompetensi
Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri
atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua
berupa Model KTSP. Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum
2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya
berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih
dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah
lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran
2006/2007. Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan
akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan
yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model
kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum
diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan
kurikulum secara mandiri. Bagi satuan
pendidikan
ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya,
yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010. BSNP menyampaikan
penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak pakar yang berasal dari berbagai
Perguruan Tinggi, Pusat Kurikulum dan Direktorat di lingkungan Depdiknas, serta
Depag. Berkat bantuan dan kerjasama yang baik dari mereka, Buku Panduan
Penyusunan KTSP ini
dapat
diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
Jakarta, Juni
2006
Ketua BSNP
Prof. Dr.
Bambang Soehendro
I. PENDAHULUAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan,
isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional
serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan
pendidikan
dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan
pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan
dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
beragam
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan
terdiri
atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana
dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan.
Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan
acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003)
tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional
Pendidikan
mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan
dasar
dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
kepada
SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh
Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan
KTSP
juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum
dalam
UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan
yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan
Umum
yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang
dapat
diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar
Kompetensi
dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan
SKL.Termasuk
dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam
UU
20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang
harus
diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai
salah
satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu
pada
SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang
dikembangkan
BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat
mengakomodasi
kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan
pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat
memberi
kesempatan peserta didik untuk :
(a)
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)
belajar untuk memahami dan menghayati,
(c)
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)
belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
4
(e)
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses
belajar
yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
A.
Landasan
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan
dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal
1
ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2),
(3);
Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat
(1),
(2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan
di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal
1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat
(6);
Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1),
(2),
(3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal
13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16
ayat
(1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1),
(2),
(3); Pasal 20.
3.
Standar Isi
SI
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur
kurikulum,
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
setiap
mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan
jenjang
pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan
Kepmendiknas
No. 22 Tahun 2006.
4.
Standar Kompetensi Lulusan
SKL
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap,
pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang
ditetapkan
dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
B.
Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Tujuan
Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi
satuan
pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,
dan
SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang
akan
dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
5
C.
Pengertian
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan
pendidikan tertentu.
KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan
di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari
tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi
waktu,
dan sumber belajar.
D.
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
KTSP
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap
kelompok
atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi
dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk
pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman
pada
panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta
memperhatikan
pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan
KTSP
untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas
pendidikan
provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan
penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan
peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta
tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran
berpusat pada peserta didik.
6
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis
pendidikan,
serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan
agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi,
dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen
muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri
secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan
yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan
seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang secara
dinamis.
Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan
pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh
karena
itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan
secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan,
dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan
mau
belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal,
dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan
manusia seutuhnya.
7
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional
dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional
dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan
sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
E.
Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
KTSP
disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan
kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum
disusun
agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat
menunjang
peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan
tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat
manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri
(afektif,
kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan
dengan
itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi,
tingkat
perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional
dan
sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah
memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman
karakteristik
lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan
sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman
hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman
tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan
dengan
kebutuhan pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam
era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan
pendidikan
yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan
keragaman
dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan
wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus
ditampung
secara berimbang dan saling mengisi.
8
5.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya
pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan
dan
mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu
memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki
dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi
satuan
pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan
ke jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa
masyarakat
berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat
berperan
sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus
terus
menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian
perkembangan
IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan
perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus
dikembangkan
secara berkala dan berkesinambungan sejalan
dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.
Agama
Kurikulum
harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan
iman
dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara
toleransi
dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan
kurikulum
semua mata pelajaran harus ikut mendukung
peningkatan
iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.
Dinamika perkembangan global
Pendidikan
harus menciptakan kemandirian, baik pada individu
maupun
bangsa, yang sangat penting dalam dinamika
perkembangan
global dimana pasar bebas sangat berpengaruh
pada
semua aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan
antarbangsa
yang semakin dekat memerlukan individu yang
mandiri
dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan
untuk
hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan
kebangsaan
peserta didik yang menjadi landasan penting bagi
upaya
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka
NKRI. Kurikulum harus dapat mendorong
berkembangnya
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional
untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah
NKRI.
Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara
proporsional.
10.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum
harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik
sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
pelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada
9
budaya
setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum
mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
11.
Kesetaraan Jender
Kurikulum
harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang
berkeadilan
dan mendukung upaya kesetaraan jender.
12.
Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum
harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan,
kondisi,
dan ciri khas satuan pendidikan.
II.
KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A.
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah
dirumuskan
mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan
kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut
sesuai dengan kejuruannya.
B.
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah
yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata
pelajaran
sebagai berikut.
(1)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4)
Kelompok mata pelajaran estetika
(5)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan
dan/atau
kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP
19/2005
Pasal 7.
Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
10
satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.
Mata pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing
tingkat
satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum
yang
tercantum dalam SI.
2.
Muatan Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas
dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang
materinya
tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain
dan
atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran
tersendiri.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan,
tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan
pendidikan
harus mengembangkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi
Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
satu
mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti
bahwa
dalam satu tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan
dua mata pelajaran muatan lokal.
3.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan
kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan
diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan
diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor,
guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk
kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dapat
dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling
yang
berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial,
belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta
kegiatan
keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah
remaja.
Khusus
untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri
terutama
ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan
bimbingan
karier.
Pengembangan
diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan
pada
peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai
dengan
kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian
kegiatan
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak
kuantitatif
seperti pada mata pelajaran.
11
4.
Pengaturan Beban Belajar
a.
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat
satuan
pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik
kategori
standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB
/SMK/MAK
kategori standar.
Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan
oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar.
Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan
oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem
paket
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum.
Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata
pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap
dalam
satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel
dengan
jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan
dimungkinkan
menambah maksimum empat jam
pembelajaran
per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan
jam
pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan
peserta
didik dalam mencapai kompetensi, di samping
dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap
penting
dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang
tercantum
di dalam Standar Isi.
c.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri
tidak terstruktur dalam sistem paket untuk
SD/MI/SDLB
0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
0% - 60% dari waktu kegiatan
tatap
muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan
alokasi
waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan
kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di
sekolah
setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam
praktik
di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan
mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK
yang menggunakan sistem SKS
mengikuti
aturan sebagai berikut.
(1)
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap
muka,
20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak
terstruktur.
(2)
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit
tatap
muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan
mandiri
tidak terstruktur.
12
5.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam
suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal
ketuntasan
untuk masing-masing indikator 75%. Satuan
pendidikan
harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan
mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata peserta didik,
kompleksitas
kompetensi, serta kemampuan sumber daya
pendukung
dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan
pendidikan
diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar
secara
terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Pelaporan
hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada
satuan
pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang
disusun
oleh direktorat teknis terkait.
6.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.
Kriteria
kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat
teknis
terkait.
Sesuai
dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta
didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar
dan menengah setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata
pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran
ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan
d.
lulus Ujian Nasional.
Ketentuan
mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah
diatur
lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan
BSNP.
7.
Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria
penjurusan
diatur oleh direktorat teknis terkait.
Penjurusan
pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum
pendidikan
kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan
Sekolah
Menengah Kejuruan.
13
8.
Pendidikan Kecakapan Hidup
a
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/
SMALB,
SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan
kecakapan
hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan
sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan
vokasional.
b
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral
dari
pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa
paket/modul
yang direncanakan secara khusus.
c
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik
dari
satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari
satuan
pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah
pendidikan
yang memanfaatkan keunggulan lokal dan
kebutuhan
daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa,
teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lainlain,
yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan
kompetensi
peserta didik.
b
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat
memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global.
c
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat
merupakan
bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat
menjadi
mata pelajaran muatan lokal.
d
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta
didik
dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan
pendidikan
nonformal.
C.
Kalender Pendidikan
Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender
pendidikan
sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan
kalender
pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
14
III.
PENGEMBANGAN SILABUS
A.
Pengertian Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi
waktu,
dan sumber belajar.
B.
Prinsip Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam
silabus
harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian
materi
dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual,
sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara
fungsional
dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten
Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi
dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran,
pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan
indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman
belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk
menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber
belajar,
dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi,
dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa
yang
terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman
peserta
didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah
dan tuntutan masyarakat.
15
8.
Menyeluruh
Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi
(kognitif,
afektif, psikomotor).
C.
Unit Waktu Silabus
1.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang
disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan
pendidikan
di tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang
disediakan
per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata
pelajaran
lain yang sekelompok.
3.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan
penggalan
silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan
Kompetensi
Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu
yang
tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK
menggunakan
penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D.
Pengembang Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara
mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau
beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP)
pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.
Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan
mampu
mengenali karakteristik peserta didik, kondisi
sekolah/madrasah
dan lingkungannya.
2.
Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat
melaksanakan
pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah/madrasah
dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus
yang
akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI,
menyusun
silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata
pelajaran
IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru
yang
terkait.
4.
Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus
secara
mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolahsekolah/
madrasah-madrasah
lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup
MGMP/PKG
setempat.
16
5.
Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan
pemerintahan
di bidang agama setempat dapat memfasilitasi
penyusunan
silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri
dari
para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran
sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan
memperhatikan
hal-hal berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
tingkat
kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan
yang
ada di SI;
b.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar
dalam
mata pelajaran;
c.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar
antarmata
pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang
pencapaian
kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.
potensi peserta didik;
b.
relevansi dengan karakteristik daerah,
c.
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan
spritual
peserta didik;
d.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.
struktur keilmuan;
f.
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan
lingkungan;
dan
h.
alokasi waktu.
3.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman
belajar
yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi
antarpeserta
didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
dasar.
Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui
penggunaan
pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
17
berpusat
pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan
hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan
pembelajaran
adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan
kepada
para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan
proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan
oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai
kompetensi
dasar.
c.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan
hierarki
konsep materi pembelajaran.
d
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung
dua unsur penciri yang mencerminkan
pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan
materi.
4.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang
ditandai
oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik,
mata
pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam
kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi.
Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun
alat
penilaian.
5.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan
berdasarkan
indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes
dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas,
proyek
dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis,
dan menafsirkan data tentang proses dan hasil
belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan,
sehingga menjadi informasi yang bermakna
dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa
yang
bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran,
dan bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap
kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
18
kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi
dasar
yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui
kesulitan peserta didik.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
Tindak
lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya,
program remedi bagi peserta didik yang pencapaian
kompetensinya
di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan
bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria
ketuntasan.
e.
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar
yang
ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran
menggunakan pendekatan tugas observasi
lapangan
maka evaluasi harus diberikan baik pada proses
(keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun
produk/hasil
melakukan observasi lapangan yang berupa
informasi
yang dibutuhkan.
6.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan
pada
jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per
minggu
dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar,
keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan
kompetensi
dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan
perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi
dasar
yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang
digunakan
untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak
dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial,
dan
budaya.
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi
dan
kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi.
F.
Contoh Model Silabus
Dalam
menyusun silabus dapat menggunakan salah satu format yang
sesuai
dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua
jenis,
yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam
menyusun
format urutan KD, urutan penempatan materi
pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya
dapat
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak
mengurangi
komponen-komponen dalam silabus.
19
Format
1
CONTOH
SILABUS
Nama
Sekolah : SD ... Kediri, Jawa Timur
Mata
Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas/semester
: IV/2
Standar
Kompetensi : 2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan
ekonomi,
dan kemajuan teknologi di lingkungan
kabupaten/kota
dan provinsi
Kompetensi
Dasar : 2.3 Mengenal perkembangan teknologi produksi,
komunikasi,
dan transportasi serta pengalaman
menggunakannya
Alokasi
Waktu : 12 x 35 Menit
Materi
Pokok/
Pembelajaran
Kegiatan
Pembelajaran
Indikator Penilaian Alokasi
Waktu
Sumber
Belajar
Perkembangan
teknologi
produksi,
komunikasi,
dan
transportasi
•
Mengenal berbagai
teknologi
produksi
yang
digunakan di
daerah
setempat:
bahan
makanan,
peralatan
dan lainlain.
•
Mencari informasi
cara
memproduksi
“tahu”
Kediri pada
masyarakat
masa
lalu
dan masa kini
•
Membuat dan
membaca
diagram/grafik
tentang
proses
memproduksi
”tahu”
Kediri
dari
kekayaan
alam
yang
tersedia
•
Mengenal bahan
baku
yang dapat
diolah
menjadi
beberapa
jenis
”tahu”
Kediri
•
Mengenal jenisjenis
teknologi
untuk
produksi
yang
digunakan
oleh
masyarakat
pada
masa lalu
dan
masa
sekarang.
•
Membuat
diagram
alur
tentang
proses
produksi
dari
kekayaan
alam
yang
tersedia
•
Mengenal bahan
baku
untuk
produksi
barang
Tes
tertulis:
Uraian
tetang
Perkembangan
teknologi
produksi
3
x 35
menit
•
Gambar alat
produksi
”tahu”
•
Pabrik tahu
•
Buku IPS
kelas
IV
semester
2
•
Majalah/
koran/medi
a
elektronik
•
Melakukan
pengamatan
alatalat
teknologi
komunikasi
yang
digunakan
masyarakat
Kediri
pada
masa lalu dan
•
Mengenal alatalat
teknologi
komunikasi
yang
digunakan
masyarakat
pada
masa
lalu dan
masa
kini.
Non
tes:
Lembar
pengamatan
3
x 35
menit
•
Gambargambar
alat
komunikasi
•
Buku IPS
kelas
IV
semester
2
•
Majalah/
20
Materi
Pokok/
Pembelajaran
Kegiatan
Pembelajaran
Indikator Penilaian Alokasi
Waktu
Sumber
Belajar
masa
kini
•
Memberikan
contoh/mendemonstrasikan
caracara
penggunaan
alat
teknologi
komunikasi
pada
masa
lalu dan masa
kini
•
Menunjukkan
cara
penggunaan
alat
teknologi
komunikasi
pada
masa
lalu dan
masa
sekarang.
koran/medi
a
elektronik
•
Memberikan
contoh
jenis-jenis
teknologi
transportasi
pada
masa
lalu dan
masa
kini
•
Melakukan
pengamatan
jenisjenis
teknologi
transportasi
di
Kediri
pada masa
lalu
dan masa kini
•
Mendiskusikan
perbedaan
jenisjenis
teknologi
transportasi
pada
masa
lalu dan
masa
kini
•
Mengenal jenis
teknologi
transportasi
pada
masa
lalu dan
masa
sekarang.
Tes
tertulis:
Bentuk
uraian
tentang
teknologi
transportasi
5
x 35
menit
•
Gambargambar
alat
transportasi
•
Buku IPS
kelas
IV
semester
2
•
Majalah/
koran/medi
a
elektronik
•
Lingkungan
sekitar
•
Bercerita tentang
pengalaman
mengguna
kan
teknologi
transportasi
•
Menceritakan
pengalaman
menggunakan
teknologi
transportasi
Catatan:
Pengambilan contoh ”tahu” merupakan karakteristik
daerah Kediri
yang
dapat dimuat ke dalam kegiatan pembelajaran.
Sekolah/madrasah
pada daerah lain harus menyesuaikan dengan
karakteristik
daerah masing-masing.
21
Format
2
CONTOH
SILABUS
Nama
Sekolah : SMP ... Padang, Sumatera Barat
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester
: VII/1
I.
Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap
positif terhadap normanorma
yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan
bernegara.
II.
Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat
norma-norma,
kebiasaan,
adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
III.
Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap
norma-norma,
kebiasaan,adat
istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat
IV.
Kegiatan Pembelajaran:
•
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma
yang
berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
•
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang
berlaku
dalam masyarakat Minang Kabau
•
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat
yang
berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
•
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang
berlaku
dalam masyarakat Minang Kabau
•
Mendiskusikan perbedaan macam-macam norma yang berlaku di
masyarakat
Minang Kabau
•
Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma,
kebiasaan,
adat istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat
Minang
Kabau
•
Membuat laporan
V.
Indikator :
•
Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang
berlaku
dalam masyarakat
•
Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku
dalam
masyarakat
•
Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat,
peraturan,
yang berlaku dalam masyarakat
•
Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat,
peraturan
yang berlaku dalam masyarakat
VI.
Penilaian: - Tes tertulis dalam bentuk uraian
-
Perilaku siswa dalam bentuk laporan
VII.
Alokasi Waktu : 4 x 40 menit
VIII.
Sumber Belajar: - Buku Teks PKn Kelas VII
-
Perpustakaan
-
Narasumber
22
G.
Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam
implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana
pelaksanaan
pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan
ditindaklanjuti
oleh masing-masing guru.
Silabus
harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan
memperhatikan
masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses
(pelaksanaan
pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.
IV.
PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
A.
Analisis Konteks
1.
Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan
KTSP.
2.
Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi
peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
prasarana,
biaya, dan program-program.
3.
Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan
lingkungan
sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas
pendidikan,
asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja,
sumber
daya alam dan sosial budaya.
B.
Mekanisme Penyusunan
1.
Tim Penyusun
Tim
penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas
guru,
konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap
anggota.
Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite
sekolah,
dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di
Supervisi
dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan
tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat
provinsi
untuk SMA dan SMK.
Tim
penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA
dan
MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah
sebagai
ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim
penyusun
melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta
pihak
lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang
menangani
urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim
penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus
(SDLB,SMPLB,
dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala
sekolah
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan
tim
penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta
pihak
lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi
yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
23
2.
Kegiatan
Penyusunan
KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah.
Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja
dan/atau
lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok
sekolah/madrasah
yang diselenggarakan dalam jangka waktu
sebelum
tahun pelajaran baru.
Tahap
kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi:
penyiapan
dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi,
pemantapan
dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masingmasing
kegiatan
diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3.
Pemberlakuan
Dokumen
KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan
berlaku
oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari
komite
sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota
yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan
SMP,
dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK
Dokumen
KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku
oleh
kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari
komite
madrasah dan diketahui oleh departemen yang
menangani
urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen
kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB,
dan
SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta
mendapat
pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas
provinsi
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar